Alat intermediasi dengan kepercayaan sebagai modal untuk berkembangnya sebuah lembaga keuangan yang berorientasi kepada masyarakat.

Alat intermediasi sebagai modal kepercayaan

Saat ini , dunia universal sedang mengalami sebuah krisis besar yang terjadi. Terhitung sejak diumumkannya wabah covid-19 sebagai pandemi, dan diberlakukannya protokol kesehatan di berbagai negara yang berimbas pada pengurangan aktifitas kontak fisik secara langsung, menyebabkan berbagai institusi yang ada harus menyesuaikan diri dengan keadaan. 

Covid 19 membuat manusia merasakan penderitaan yang tentu juga berdampak kepada kehidupan sosial , politik, serta ekonomi. Kecemasan dan keresahan membuat orang susah berpikir dengan jernih.

Dalam situasi seperti ini, utang dapat menyelamatkan dari tuntutan biaya hidup yang membengkak di masa pandemi.Sebetulnya, berutang boleh-boleh saja. Bukan sesuatu yang haram asal tahu risiko atau konsekuensinya. 

Oleh karena itu, sebaiknya utang digunakan untuk kegiatan atau hal produktif, bukan konsumtif sehingga menghasilkan uang. Contohnya membuka bisnis, membangun atau merenovasi rumah, dan lainnya

Sudah menjadi hal yang manusiawi bahwa dalam hal meminjam uang juga kita tetap menginginkan keuntungan dalam beberapa hal seperti bunga pinjaman yang rendah , tidak mempunyai batas pembayaran , tidak mendapatkan berbagai potongan dalam meminjam , serta proses pencairan dana yang tepat. Kredit Union adalah jawaban yang tepat dalam menangani masalah pinjaman.

Tidak seperti kebanyakan lembaga keuangan lain, credit union tidak untuk mengejar keuntungan, dikontrol secara demokratis oleh anggotanya, dijalankan secara sukarela, dimiliki oleh anggota koperasi. Mereka ada untuk melayani anggota-anggotanya, dan tingkat layanan yang tetap tinggi bahkan selama masa paling sulit. 

Daripada mengeluarkan pendapatan atau membayar deviden kepada pemodal dari luar, credit union memberikan nilai kepada anggotanya dengan memberikan pendapatan dalam bentuk suku bunga pinjaman yang lebih rendah, dan bunga simpanan lebih tinggi dengan biaya administrasi yang rendah atau bahkan tidak ada.

Pembahasan

Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin “Credere” yang artinya percaya dan “Union” atau “Unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.

Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke Indonesia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah Indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai  dengan tahun 1959.

Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju.

Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi Konsumsi yang banyak berspekulasi uang, akhirnya koperasi – koperasi ala Raiffeisen tidak terdengar lagi  pada pertengahan tahun 1960-an dan yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.

Lahirnya  Credit Union sesungguhnya gerakan yang mirip dengan CU pertama kali dimulai oleh para pekerja dan penenun Rochdale di England yang membentuk koperasi konsumtif secara demokratis pada tahun 1840. Kemudian pada tahun 1852 dan 1864, koperasi ini dikembangkan oleh Hermann Schulze-Delitzsch dan Friedrich Raiffeisen menjadi gerakan Credit Union di Jerman.

Dilatar belakangi kala itu pada tahun 1846-1847 Jerman dilanda krisis ekonomi akibat gagal panen. Terjadi musibah kelaparan dan musim dingin yang hebat.  Masyarakat dari pedesaan pun bermigrasi  secara besar-besaran ke kota untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka yang datang ke Kota ini bukanya makin sejahtera, malahan sebaliknya banyak diantara mereka yang hidup miskin. 

Uang yang dipinjam bunganya yang sangat tinggi. Apabila mereka gagal membayar pada saat jatuh tempo maka tanah pertanian dan harta benda lain yang mereka gadai langsung disita. Kondisi petani yang demikian menimbulkan keprihatinan dan menggugah hati seorang Walikota  Flammersfield, dialah  Friedrich Wilhelm Raiffeisen pada tahun 1849.

Untuk mengatasi hal ini sang Walikota mengumpulkan para pengusaha, kaum kaya dan para dermawan sebanyak 60 orang. Mereka lalu mendirikan Perkumpulan yang dinamakan Perkumpulan Masyarakat Flamersfeld. “Kaum miskin harus segera ditolong,” begitu kata Raiffeisen. Seruan sang Walikota pun ditanggapi positif oleh kalangan pengusaha, kaum kaya dan dermawan. Singkatnya dana pun terkumpul, kemudian dijadikan sebagai dana bagi para petani untuk modal membuka usaha. Dan sang Walikota pun berkeyakinan cara yang dilakukannya itu akan sangat bisa membantu mengatasi kemiskinan.

Apa Kelebihan dan Kekurangan Credit Union?

Kelebihan utama bergabung dengan credit union adalah bahwa mereka terkadang menawarkan layanan pelanggan yang lebih baik daripada bank, bersama dengan biaya yang lebih rendah dan suku bunga yang lebih tinggi. 

Credit union dapat menawarkan tunjangan ini karena sebagai lembaga yang dimiliki anggota, mereka harus bekerja untuk kepentingan pemilik rekening dibanding menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham lainnya.

Kekurangan terbesar dari credit union adalah mereka cenderung lebih kecil daripada bank. Kamu dapat membuka rekening di bank besar, dan kamu akan kesulitan menemukan ATM. Sebagian besar credit union adalah institusi lokal yang hanya mempunyai beberapa cabang dan ATM di area tersebut, yang dapat membuatmu sulit mengakses akun.

Apa sih perbedaan Credit Union dengan Bank?

Perbedaan yang signifikan antara credit union dan bank adalah bahwa hanya anggota credit union yang dapat menggunakan layanannya. Peraturan federal memberikan syarat kepada credit union untuk membatasi keanggotaannya, jadi kamu harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bergabung. 

Misalnya, beberapa credit union hanya untuk karyawan perusahaan tertentu. Pembatasan ini seperti kembali ke masa credit union di tahun 1920-an. Yang pada intinya adalah bahwa sekelompok kecil orang harus dapat menciptakan organisasi nirlaba yang menyediakan layanan keuangan terjangkau sesuai dengan kebutuhan mereka.

Apa sih perbedaan Credit Union dengan Koperasi?

Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, sedangkan Credit Union (CU) merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.

Credit Union lebih kepada Sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Kesimpulan

Credit union adalah ibarat taman komunitas …

Sekelompok orang memiliki sebidang tanah kecil (credit union), dan setiap orang membawa benih sendiri (setoran tunai). Keanggotaan di taman dibatasi untuk kelompok tertentu. Dalam hal ini, orang yang tinggal di lingkungan tersebut. Setiap orang yang menanam benih, berapapun jumlahnya, memiliki kepemilikan yang sama di taman dan  mendapat satu suara.

Bersama-sama, kelompok tersebut menyewa tukang kebun untuk merawat tanaman mereka (staf credit union). Beberapa anggota secara sukarela mengawasi kebun secara keseluruhan (dewan direksi sukarela). Kemudian, semua orang di dalam kelompok tersebut akan mendapatkan manfaat dari hasil panennya.


Penulis :

Nama : Filonia Pila Delviani BR Pandia

NIM : 19050162

Prodi : Ekonomi Pembangunan


0 Comments

Mohon berkomentar tidak menyebarkan spam dan berikan informasi untuk edukasi.