Penanganan luka saat pandemi Covid - 19

Penanganan luka saat pandemi covid 19

Pasien dengan luka mungkin tidak berhubungan langsung dengan covid-19. Meskipun begitu praktisi praktik perawatan luka – Wound Care Clinician tetap berisiko karena harus menjalankan tugasnya dan bertemu dengan orang yang berbeda-beda. 

Oleh karena itu setiap tindakan yang dilakukan sebaiknya terukur dan terencana. Adapun beberapa hal yang mungkin perlu dimodifikasi diluar daripada biasanya sehingga dalam memberikan pelayanan perawatan luka, Wound Care Clinician, keluarga serta pasien dapat terhindar dari terpaparnya covid-19.

Perlu diingat bahwa pasien luka yang perlu dirawat di rumah sakit adalah pasien yang memiliki luka dengan komplikasi seperti kondisi-kondisi infeksi (gejala infeksi sistemik, menandakan adanya kemungkinan sepsis) dimana hal ini membutuhkan tes diagnostik yang kebih lanjut serta tindakan lainnya. 

Diluar daripada itu kebanyakan pasien-pasien dengan luka akan melakukan rawat jalan atau perawatan dirumah, dimana praktik mandiri perawatan luka menjadi menjadi solusi bagi pasien yang sedang tidak dirawat di dalam rumah sakit.

Praktik mandiri perawatan luka adalah hal yang baru dan unik jika dibandingkan dengan praktik –praktik mandiri tenaga kesehatan lainnya. Dalam menyikapi merebaknya wabah covid 19, praktisi mandiri perawatan luka dituntut untuk bisa mengintegrasikan prinsip prinsip kewaspadaan covid 19 ke dalam konteks situasi perawatan luka di luar rumah sakit. Terdapat beberapa keunikan dari praktik mandiri perawatan luka yang membuatnya berbeda dari perawatan di fasyankes konvensional.

Beberapa keunikan ini antara lain:

1. Perawatan luka yang diberikan secara intensif dimana rata-rata perawatan luka memerlukan waktu 45 menit atau lebih

2. Penanganan dapat diberikan di rumah pasien, dengan kondisi lingkungan yang beragam

3. Praktik mandiri keperawatan hanya dijalankan oleh perawat tanpa tenaga medis lain sehingga ruang lingkup kewenangan sebatas kewenangan perawat

4. Pasien datang dengan beragam kondisi, dan seringkali tidak disertai data lengkap mengenai kondisi penyakit saat ini maupun riwayat penyakit sebelumnya

5. Mobilitas perawat yang tinggi dan melalui beberapa wilayah sekaligus dalam memberikan pelayanan di rumah-rumah pasien

6. Perawatan pada pasien yang diberikan tidak langsung selesai dalam sekali kunjungan melainkan memerlukan beberapa kali perawatan tergantung dari tingkat keparahan luka yang dialami klien.

7. Kondisi pasien kadang disertai dengan penyakit kronis seperti diabetes melitus, stroke, hipertensi dan lain-lain, sangat rentan terpapar Covid-19 karena imunitas mereka yg rendah.

Dengan demikian tentu terdapat beberapa kerentanan tersendiri bagi praktisi mandiri perawatan luka – Wound Care Clinician yang belum tersentuh oleh panduan panduan kewaspadaan covid 19 yang ditujukan bagi tenaga kesehatan di rumah sakit/ puskesmas. Dalam bagian awal dari panduan ini, strategi kewaspadaan covid 19 bagi praktisi mandiri perawatan luka dibagi menjadi 3 domain utama:

1. Panduan umum pola perawatan

2. Kewaspadaan dalam perawatan di rumah pasien

3. Kewaspadaan dalam pelayanan di tempat praktik 

 

I. PANDUAN UMUM POLA PERAWATAN

Penanganan Luka Saat Pendemi COVID-19

Panduan umum pola perawatan mencakup aspek-aspek general yang perlu diperhatikan dalam tata kelola pelayanan secara umum. Kewaspadaan ini mencakup komponen sebagai berikut:

a. Sistem penjadwalan dan kunjungan pasien

Merujuk pada kebijakan pemerintah yang menetapkan isolasi fisik (physical distancing) dan himbauan untuk tetap di rumah, maka sangat disarankan bagi para praktisi mandiri perawatan luka untuk melakukan perawatan di rumah pasien. 

Kondisi ini seyogyanya ditekankan kepada semua pasien, tanpa mempertimbangkan rutinitas perawatan sebelumnya. Artinya meskipun pasien selama ini rutin perawatan di tempat praktek, tetap diarahkan untuk perawatan di rumah saja.

Terkait pola kunjungan, INWCCA merekomendasikan kepada semua praktisi mandiri perawatan luka untuk secara cermat melihat distribusi lokasi tempat tinggal pasien yang sudah terkonfirmasi positif covid 19 melalui portal online yang dimiliki masing-masing provinsi.

b. Prinsip dasar APD (alat perlindungan diri)

Berdasarkan petunjuk yang keluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan alat pelinding diri tahun 2020 dimana dipaparkan beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam pemilihan APD diantaranya; harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang dihadapai (kontak langsung maupun tidak langsung serta percikan) dan memberikan perlindungan dari bahaya yang spesifik, berat APD hendaknya seringan mungkin, alat tersebut tidak mengakibatkan persaan tidak nyaman yang berlebihan, fleksibel dalam pemakaian (disposible ataupun reuseable), tidak mudah rusak, tidak menimbulkan bahaya tambahan, sesuai dengan standar yang ditetapkan, mudah dalam pemeliharaan serta tidak membatasi pergerakan. 

INWCCA menganjurkan penggunaan APD sesuai dengan pentunjuk yang telah dikeluarkan oleh kementerian kesehatan agar praktisi perawatan luka bisa terhindar dari paparan infeksi covid-19 di tempat praktik maupun saat melakukan kunjungan rumah.

c. Universal precaution: pencegahan transmisi

Terbatasnya informasi terkait penularan covid-19 yang belum terlalu banyak diketahui hingga saat ini maka pencegahan transmisi atau pembatasan penularan infkesi covid-19 yaitu dengan menerapkan kewaspadaan kontak, airbone dan droplet. Pencegahan seta pembatasan penularan infeksi covid-19 dalam praktik perawatan luka memerlukan tindakan yang sesuai dengan protokol. Selanjutnya akan dibahas leboh rinci dalam bab universal precaution.

d. Manajemen alat

Perlu diperhatikan bahwa setiap alat yang digunakan wajib dijaga sterilitasnya. Sebelum tindakan, proses sterilisasi alat dan packing dilakukan sesuai kaidah yang sudah ada selama ini. Perhatian khusus perlu dilakukan pada pemrosesan alat setelah melakukan perawatan di rumah pasien, jangan sampai alat yang telah digunakan menjadi media transmisi penularan virus saat dimasukkan ke dalam tas home care. Penjelasan lebih teknis dari prosedur ini dapat dilihat pada bab persiapan praktik rawat rumah

e. Penanganan limbah

Pengelolaan limbah yang aman harus dilaksanakan oleh pemberi pelayanan kesehatan tak terkecuali praktik mandiri perawatan luka. Belum ada bukti bahwa limbah medis dapat menularkan covid-19. Semua limbah yang dihasilkan oleh praktik perawatan luka harus dikelola dengan aman dan pada wadah atau tempat khusus, dikelola dan dibuang sesuai dengan SOP. Silahkan baca penanganan limbah lebih jelas pada bab penanganan limbah.

f. Telenursing

Telenursing dapat memudahkan pasien yang memiliki hambatan seperti jarak dalam mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan, ataupun pasien yang memilki penyakit kronis serta pasien lansia yang menjalani perawatan di rumah. Fasilitas ini bisa didapatkan dengan memanfaatkan teknologi videophone, videocofrence, dan lainnya. Perkembangan telenursing dalam praktik perawatan luka terhitung cukup baru di Indonesia oleh sebab itu perlu dipelajari lebih jauh terkait intervensi yang dapat dilakukan melalui telenursing yang akan dijelaskan pada bab khusus dalam buku ini.

g. Sistem Rujukan dan trasnportasi pasien

Ketika pasien menunjukkan gejala terinfeksi covid-19 sistem rujukan harus sesuai dengan standar dan protokol yang telah keluarkan oleh pemerintah. Praktisi praktik perawatan luka perlu mengetahui sistem rujukan serta transportasi yang tepat jika menemukan pasien yang dicurigai terinfeksi covid-19.

h. Edukasi dan Kesehatan Jiwa

Pendidikan kesehatan merupakan salah satu bagian penting dalam pencegahan serta penanganan covid-19 baik di rumah sakit, fasilitas kesehatan ataupun pada praktik perawatan luka. Edukasi yang tepat dan sesuai dengan tujuan dapat membantu pemerintah, pasien dan keluarga dalam mencegah penularan serta stigma terkait infeksi covid-19. Kesehatan Jiwa membantu menurunkan tingginya angka kecemasan sehubungan dengan situasi ini.

I. KEWASPADAAN DALAM PERAWATAN DIRUMAH PASIEN

Perlu disadari bahwa perawatan di rumah pasien, bagi praktisi mandiri perawatan luka memiliki beberapa resiko yang perlu diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan:

a. Tingkat sanitasi lingkungan rumah

b. Faktor resiko penularan dari pasien (yang aktif mobilisasi), keluarga dan tamu

Dengan demikian maka sebagai bentuk kewaspadaan, praktisi mandiri perawatan luka wajib menggunakan APD lengkap, dengan jenis APD menyesuaikan tingkat resiko pasien/lingkungan (lihat bab APD). Selain itu diperlukan tindakan desinfeksi sebelum tindakan dilakukan, dengan prioritas pada area di sekitar tempat tindakan perawatan dilakukan.

Misal jika perawatan dilakukan di kamar pasien, maka perlu dilakukan desinfeksi menggunakan semprotan desinfektan di sekitar pasien dan tempat perawat akan melakukan tindakan (meletakkan alat, duduk, melakukan prosedur rawat luka). Jangan semprotkan desinfektan pada luka atau tubuh pasien. Sebelum desinfeksi lingkungan dilakukan, pastikan pasien sudah teredukasi perihal ini. Rekomendasi berikutnya adalah usahakan waktu perawatan seefisien mungkin di rumah pasien. Hindari berlama lama di rumah pasien, terutama untuk hal hal yang tidak berkaitan dengan perawatan

Jika tidak dapat mengunjungi pasien secara teratur, pastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak berbahaya. Gunakan balutan yang sederhana dan direkomendasikan tetap mempertahankan kelembaban, dimana pasien atau keluarga yang merawat mereka dapat menggunakannya tanpa menggunakan alat, perlengkapan atau pengalaman khusus.

Pastikan bahwa pasien atau keluarga dapat melanjutkan monitoring terhadap luka dan gejala dari infeksi. Sebagai tambahan pastikan siapa yang bisa dihubungi oleh pasien dan kemana mereka harus pergi jika luka mereka menjadi infeksi atau semakin memburuk.







0 Comments

Mohon berkomentar tidak menyebarkan spam dan berikan informasi untuk edukasi.