Youtuber Ferdian paleka bebas dari tahanan, Korban cabut laporan

Korban prank vidio berisi sampah yang di buat oleh Youtuber Ferdian Paleka telah mencabut laporannya di Metropoltabes Bandung, Jawa Barat.

Ilustrasi, pixabay

Dengan demikian, Ferdian dan rekan temannya bisa menghidup udara segar dari jeruji besi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

Menurutnya, pencabutan itu dilakukan oleh para korban vidio prank pekan lalu.

Ini menjadi dasar Polisi untuk pembebasan kepada Ferdian paleka dan rekannya.

ya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar untuk mengeluarkan para tahanan, Kata Galih di Metropoltabes Bandung, Kamis 4 Juni 2020.

Menurut Galih, proses hukum atas dasar vidio prank sembako berisi sampah berdasarkan aduan para korban yang merasa dirugikan.

Karena seperti yang diketahui bersama kasuh pelanggaran ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar aduan. Sebut dia.

Namun, Galih tidak menjelaskan alasan korban pencabutan laporannya.


Galih memastikan bahwa Ferdian paleka dan rekan temannya bebas dari tuduhan dan kasus dihentikan.

ya, dengan dicabutnya laporan itu, pasti kita hentikan kasusnya. sebut Galih.

Ferdian Paleka (21) dan M Aidil (21), dan Tubagus Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus vidio prank sembako yang berisi sampah yang dibuatnya secara sengaja dan bersama-sama.

Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan temannya, Rohman Hidayat, berupaya menempuh jalur mediasi perdamaian dengan para korban vidio prank sembako yang berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Pengacara Ferdinan berharap pelapor mau mencabut laporannya diberikan kepada Polisi.

Menurutnya, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf langsung.

Keluarga Ferdian dan keluarga rekan temannya pun berharap meminta laporannya supaya dicabut.

Namun, menurut Rohman, apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.


Sumber: Kompas.com

0 Comments

Mohon berkomentar tidak menyebarkan spam dan berikan informasi untuk edukasi.