19 panduan ibadah, di masa wabah COVID-19

Penggunaan Cairan yang Mengandung Alkohol (Hand Sanitizer)
pada Tangan

الحمد لله على كل حال، والصلاة والسلام على محمد ومن اقتدى به إلى يوم المآل، أما بعد:

Menggunakan alkohol atau hand sanitizer di pakaian dan di bagian tubuh yang
lain jika dibutuhkan adalah perkara yang dibolehkan. Apalagi jika ada kebutuhan yang
bersifat mendesak seperti tindakan pencegahan dari satu virus dan wabah tertentu.
Dalil dan kaidah yang digunakan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

1) Sebagian para ulama membatasi pengharaman alkohol berlaku jika jika
dikonsumsi (di minum), adapun jika digunakan untuk keperluan yang lain maka
statusnya tidaklah haram. Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata:

الكحول مادة مطهرة للجروح، وركن من أركان الصيدلة، والعلاجِ الطبي، والصناعات الكثيْة، وتدخل
فيما لَ يحصى من الْدوية، وتحريم استعمالها على المسلمين يحول دون إتقانهم لعلوم وفنون وأعمال
كثيْة هي من أعظم أسباب تفوق غيْهم عليهم؛ كالكيمياء والصيدلة والطب والعلاج والصناعة،
وتحريم استعمالها في ذلك أيضًا قد يكون سببًا لموت كثيْ من المرضى والمجروحين أو يطول مرضهم
وتزيد آلَمهم، وخلط بعض الْدوية بشيء من الكحول لَ يقتضي تحريمها إذا كان الخلط يسيًْا لَ
يظهر له أثر مع المخلوط، كما نص على ذلك أهل العلم، وبناءً علي ذلك نقول: استعمال الكحول
في تعقيم الجروح لَ بِس به؛ للحاجة لذلك

Artinya:
“Alkohol adalah cairan yang dapat membersihkan luka, salah satu
komponen penting dalam dunia farmasi, pengobatan bahkan banyak
dibutuhkan di dunia industri, alkohol ini menjadi salah satu kandungan
obat-obat yang jumlahnya sudah tidak dapat dihitung lagi. Olehnya itu,
pengharaman penggunaannya bagi kaum muslimin akan menghambat
profesionalisme mereka dalam bidang sains, tekhnik dan dunia kerja yang
menjadikan selain kaum muslimin lebih maju dalam hal ini, seperti dalam
bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan serta industri.
Pengharaman penggunaanya juga dapat menimbulkan pertambahan
jumlah kematian orang-orang yang sakit atau proses penyembuhan mereka
menjadi lebih lama. Dan mencampurkan beberapa kadar alkohol dalam
beberapa jenis obat tidaklah menjadikan obat itu menjadi berstatus haram,
karena setelah bergabung dengan zat yang lainnya maka pengaruh dari
alkohol ini sudah tidak ada, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.

Olehnya itu, penggunaan alkohol untuk membersihkan luka adalah
dibenarkan berdasarkan adanya hajat dan kebutuhan untuk itu”.

2) Adanya kebutuhan dan hajat untuk melindungi jiwa manusia dari berbagai
penyakit yang berbahaya termasuk di antaranya adalah wabah virus Corona
(Covid-19) saat ini. Maka sekalipun pendapat yang mengharamkan penggunaan
alkohol ini, maka dengan adanya kebutuhan dan hajat yang mendesak ini,
penggunaannya dapat dibenarakan berdasarkan kaidah:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة

Artinya:
“Hajat dan kebutuhan dapat dikategorikan sama kedudukannya dengan
kondisi darurat baik (hajat) yang bersifat umum atau khusus.”

3) Wabah virus ini adalah sebuah kemudaratan yang harus dicegah penyebarannya
sebelum terjadinya dan jika terjadi harus semaksimal mungkin dihilangkan. Dan
salah satu tindakan pencegahannya dengan menggunakan cairan yang
mengandung alkohol ini, berdasarkan kaidah:
الضرر يدفع بقدر الإمكان

Artinya: “Kemudaratan harus dicegah (sebelum terjadi) semaksimal mungkin.”


Meninggal Karena Wabah Penyakit, Apakah Mati Syahid?

الحمد لله على كل حال، والصلاة والسلام على محمد ومن اقتدى به إلى يوم المآل، أما بعد:
Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Aisyah
radhiyallahu ‘anha, istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَََنِِ أَنَّهُ عَذَابٌ ي بَْ عَثُهُ اللََّّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، وَأَنَّ
اللَََّّ جَعَلَهُ رَحَْْةً لِلْمُؤْمِنِينَ، لَيْسَ مِنْ أَحَدٍّ ي قََعُ الطَّاعُونُ فَ يَمْكُثُ فِي ب لََدِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا، ي عَْلَمُ أَنَّهُ لََ يُصِيبُهُ
إِلََّ مَا كَتَبَ اللََُّّ لَهُ، إِلََّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِي د.

Artinya:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang
masalah tha’un lalu beliau mengabarkan aku bahwa tha'un adalah sejenis siksa
yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah
menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum muslimin dan tidak ada
seorangpun yang menderita tha’un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya
dengan sabar dan mengharapkan pahala dan mengetahui bahwa dia tidak
terkena musibah melainkan karena Allah telah menakdirkannya kepadanya,
maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.”
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang mukmin yang ditimpa ujian dengan
penyakit tha’un lantas ia melakukan apa yang telah disyariatkan oleh Allah dalam
kondisi menyebarnya tha’un yaitu dengan tetap meyakini bahwa segala sesuatu telah
ditetapkan oleh Allah dan ia bertahan dan tetap berada di negerinya, sembari bersabar
atas ujian tersebut, dan mengharapkan ganjaran pahala di sisi Allah, niscaya akan
dicatatkan baginya pahala mati syahid.


Artikel lengkap silahkan : Download 

Baca berikutnya di sini 

0 Comments

Mohon berkomentar tidak menyebarkan spam dan berikan informasi untuk edukasi.